BARRU - Komisi III DPRD Barru melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial Kabupaten Barru. RDP tersebut berlangsung diruang Komisi III DPRD Barru, Kamis (20/1/2022).
Rapat dengan pendapat tersebut terkait dengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terlambat disalurkan dan dikeluhkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Drs. H. Syamsuddin Muhiddin. M. Si, terungkap berbagai permasalahan terkait BPNT diantaranya ada beberapa KPM yang tereleminasi bantuannya karena KTPnya tidak aktif. Selain itu ada pula KPM yang sudah menggesek Kartunya tapi belum mendapatkan barang.
“Mohon penjelasan pihak Dinas Sosial seperti apa Standar Operasianal Prosudurenya penyeluran BPNT agar kita semua punya pemahaman yang sama”, ujar Syamsuddin.
Dikatakan, berdasarkan laporan warga, ada beberapa KPM yang sudah menggesek kartunya, bahkan keluar struknya tapi barang tidak tersedia di kios atau e-warung yang telah ditunjuk.
Kepala Dinas Sosial Kab Barru Andi Makmun Aksa, SE. M. Si menjelaskan, keterlambatan penyaluran BPNT dan terkait dengan ketersediaan barang di e-warung diluar kewenangannya. Penyaluran barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan suplayer.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat, Berhentilah Meratap
|
Terkait kartu yang sudah digesek dan belum tersedia barang di e-warung, pihaknya menjamin dananya aman dan begitu ada barang langsung disalurkan sesuai kebutuhan KPM yang tertera pada struk.
Camat Barru A. Hilmanida dan Kepala Desa Garessi Lukman yang ikut hadir mengatakan sejauh ini penyeluran BPNT didaerahnya berjalan lancar dan belum menerima laporan dari warganya tekait penyaluran BPNT.
Terpisah, ditempat yang sama Komisi III juga melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak BPJS Kesehatan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang didanai APBD dan APBN yang dihadiri Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Natali Panggelo dan staf.
DPRD juga berharap agar mekanisme pengaktipan kembali kartu PBJS yang selama ini prosudurnya terkesan panjang kiranya dipangkas. Bahkan kalau bisa terproses secara otomatis tanpa harus melibatkan warga atau pemegang kartu secara pisik.
Baca juga:
Kemerdekaan, Jangan Lepas dari Genggamanmu!
|
(Ahkam/Syam)